Bandar Lampung (17/04) berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5-17 tahun.Kartu identitas anak atau bisa disingkat dengan KIA, merupakan bukti identitas resmi untuk anak dibawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. kartu ini diterbitkan oleh dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota, juga sama seperti KTP. tidak hanya orang dewasa, anak anak usia 0 - 17 Tahun pun kina juga sudah bisa memiliki kartu identitas yang disebut kartu identitas anak (KIA). dilansir dari situs indonesia.go.id , KIA mulai digagas kementrian dalam negeri (Kemendagri) sejak 2016. KIA in bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan KTP bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya. Yaitu :
1. Melindungi pemenuhan hak anak,
2. Menjamin akses sarana umum,
3. Mencegah perdagangan anak,
4. Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
6. KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu tanda kependudukan untuk anak sejak lahir hingga berkewajiban memiliki KTP. KIA berfungsi sebagai portal dalam mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA diterbitkan pada 2016 dan di keluarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KIA terbagi menjadi 2, yaitu :
Usia 0-5 tahun tidak perlu melampirkan foto
Usia 5-16 tahun perlu melampirkan foto.
Selain sebagai tanda kependudukan KIA berfungsi, sebagai berikut :
Berikut adalah beberapa manfaat KIA:
1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.
5. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi.
KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak.
Langkah-langkah pembuatan KIA :
1. Berkas yang perlu dipersiapkan
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus KIA, yaitu
1. Fotocopy KTP kedua orangtua (2 lembar)
2. Fotocopy Kartu keluarga / KK (2 lembar)
3. Fotocopy AKTE KELAHIRAN (2 lembar)
4. Photo berwarna UK 2x3 (2 lembar)
2. Penyerahan dokumen
Setelah dokumen lengkap, pemohon dalam hal ini orang tua, harus menyerahkan semua persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.
3. Pengambilan KIA
Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan.
4. Untuk anak warga asing
Khusus untuk warga asing, KIA bisa diurus dengan menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas